CIANJUREKSPRES – Salah satu pelaku yang berhasil dibekuk, M Rehan (21) warga Desa Benjot Kecamatan Cugenang ditangkap bersama satu orang rekannya setelah melakukan aksi curanmor di Desa Cijati, Kecataman Cilaku beberapa bulan lalu.
“Saya ditangkap di rumah saya di Awilarangan, Desa Benjot, Kecamatan Cugenang pada Oktober lalu,” kata Rehan pada Cianjur Ekspres
Namun, setelah berhasil mencuri sebuah motor jenis RX King, dia pun merasa ketakutan dan akhirnya mengembalikan hasil curiannya kepada pemiliknya.
Baca Juga:Polres Cianjur Amankan Puluhan Kendaraan Hasil CuranmorSelebgram Cianjur Kedapatan Promosikan Judi Online
“Saya takut pak, akhirnya motornya saya kembalikan ke pemiliknya. Tapi saya tetap ditangkap karena sudah ada laporan polisi,” kata dia.
Rehan mengaku terpaksa melakukan aksi curanmor karena tuntutan ekonomi. “Tadinya untuk makan sehari-hari pak, karena saya sudah tidak tinggal dengan orang tua lagi. Saya menyesal pak,” ujar Rehan memelas.
Rehan pun harus membekuk di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.
Diketahui, Kapolres Cianjur AKBP mengungkapkan membekuk sembilan pelaku curanmor dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
“Kita amankan sembilan pelaku curanmor, kita duga ada beberapa yang merupakan pemain lama atau residivis. Sementara dua pelaku lain masih dalam pengejaran dan sudah masuk DPO. Kita pasti akan segera tangkap,” kata dia. (zan)