CIANJUREKSPRES – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur menyebut retribusi dari target awal 32 sektor, saat ini dipangkas menjadi 10 sektor. Untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bapenda Cianjur, memaksimalkan dari sektor yang baru seperti rumah sakit dan sektor lain yang dinilai bisa melampaui target hingga 10 persen.
Kepala Bidang Penetapan dan Pendataan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Ardian Athoillah mengatakan, pemangkasan itu dilakukan karena adanya regulasi.
“Karena regulasi, karena aturan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, itu dibatasi, di pangkas jenis retribusi,” kata dia kepada wartawan, kemarin (18/12).
Baca Juga:Realisasi PBB Cianjur Masih RendahTerkait Netralitas Sekmat, Bawaslu Menunggu Sanksi dari KASN
Dia mengungkapkan, pemangkasan mulai dilakukan pada 1 Januari 2024. Tujuannya untuk menumbuhkan iklim investasi, meringankan beban masyarakat. Agar investasi ke daerah tidak berbiaya tinggi.
“Yang di pangkas, diantaranya KIR, pasar, parkir di luar badan jalan, rumah pemotongan hewan ternak, tempat rekreasi pariwisata, tempat pemanfaatan aset daerah yang tidak menggangu,” ungkap dia.
Dia mengungkapkan, meskipun beberapa sektor dilakukan pemangkasan, namun untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), gantinya diupayakan dari sektor yang lain seperti rumah sakit dan sektor lainnya.
“Ada penurunan dengan pemangkasan ini, cuma tertutup dari sektor lain seperti pajak daerah. Diakumulasikan dari sektor lain meningkat sekitar 10 persen. Seperti rumah umah sakit jadi retribusi dengan target Rp350 miliar, karena di Cianjur ada banyak rumah sakit,” ujarnya. (dik/sri)