Bawaslu Belum Terima Laporan Pelanggaran Peserta Pemilu

Bawaslu Belum Terima Laporan Pelanggaran Peserta Pemilu. (dik)
Bawaslu Belum Terima Laporan Pelanggaran Peserta Pemilu. (dik)
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Meski sudah tiga pekan pelaksanaan kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur belum menerima satupun laporan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta kampanye.

Staf Pelaksana Teknis Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Cianjur, Paisal Anwari, mengatakan kaitan kenapa data Bawaslu pada masa kampanye dari 28 November sampai kemarin tidak ada laporan yang diterima atau nihil, karena yang berkaitan dengan informasi itu adalah informasi bukan temuan laporan.

“Kalau temuan dan laporan itu harus sesuai dengan Perbawaslu nomor 7, jadi ada mekanismenya. Kalaupun ada laporan, tentu laporan itu adalah peserta pemilu atau pemantau juga yang datang ke sini (Bawaslu) baru mekanismenya kita akan register terlebih dahulu,” kata dia kepada wartawan, Sabtu (16/12).

Baca Juga:Panwaslu Maksimalkan Pencegahan dan PenindakanSebanyak 1.922 Orang Terinveksi HIV/AIDS

Kalaupun itu temuan, lanjut dia, bersifat ketika adanya hasil laporan pengawasan yang akan dijadikan temuan. “Jadi pada saat ini kaitan dengan temuan atau laporan masih nihil dugaan pelanggaran,” ungkapnya.

Sementara itu, ditanya kaitan beredarnya video puluhan kader posyandu di Kabupaten Cianjur melakukan deklarasi dukungan terhadap salah satu Calon Presiden dan Calon Anggota DPR RI, Paisal menyebut bahwa itu hanya bersifat informasi.

“Itu hanya bersifat informasi, jadi bukan kategorisasi dari laporan temuan. Laporan temuan itu ada di Perbawaslu 7,” ujarnya. (dik/sri)

0 Komentar