3. ASN
Sementara bagi ASN atau PNS, meskipun menjadi bagian dari masyarakat yang punya hak dan kewajiban yang sama dalam memilih ketika pemilu.
Namun sebagai bagian dari pelayanan publik yang harus memberikan pelayanan bagi masyarakat secara adil. ASN harus bisa bersikap netral untuk menjauhkan diskriminasi layanan dan kesenjangan dalam lingkup ASN.
Netralitas ASN pada pemilu juga diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa salah satu penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN mengacu pada asas netralitas.
Baca Juga:Profil Mayor Teddy TNI Aktif yang Jadi Kontroversi, Pendukung Prabowo?Benarkah Mayor Teddy Timses Prabowo? Begini Klarifikasi TNI
Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS disebutkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden atau wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, DPRD, serta calo kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Demikian informasi mengenai kontroversi kehadiran anggota TNI aktif bersama pendukung capres berikut aturan netralitas TNI, Polri dan ASN pada Pemilu 2024.***