CIANJUREKSPRES- Belakangan ramai diperbincangkan mengenai kehadiran sosok TNI aktif terlibat timses tepatnya saat digelarnya debat Capres pada Senin, (12/12/2023) lalu. Begini aturan netralitas TNI, Polri dan ASN pada Pemilu 2024.
Usut punya usut rupanya TNI aktif tersebut ialah Mayor Teddy Indra Wijaya yang tengah menjalankan tugas sebagai ajudan dari Menteri Pertahanan, Prabowo.
Kendati sedang menjalankan tugas, namun kehadirannya bersama barisan pendukung Prabowo dengan atribut yang sama menuai kontroversi di berbagai kalangan.
Baca Juga:Profil Mayor Teddy TNI Aktif yang Jadi Kontroversi, Pendukung Prabowo?Benarkah Mayor Teddy Timses Prabowo? Begini Klarifikasi TNI
Lantas bagaimana aturan netralitas TNI, Polri dan ASN pada Pemilu 2024 mendatang?
1. Polri
Melansir laman Humas Polri, netralitas Korps Bhayangkara pada Pemilu adalah perintah konstitusi seperti yang tercantum dalam TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tetang peran TNI Polri.
Dalam pasal 10 TAP MPR RI No. VII/MPR/2000 disebutkan bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupa politik dan tidak terlibat pada kegiatan politik praktis, serta tidak menggunakan hal memilih dan dipilih.
2. TNI
Netralitas TNI dalam pemilu adalah amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Selain itu, TNI juga menerbitkan Buku Saku Netralitas TNI pada Pemilu dan Pilkada yang berlaku di lingkungan TNI.
Adapun larangan-larangan yang berlaku bagi TNI adalah sebagai berikut:
- Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan pengarahan apa pun yang berkaitan dengan kontestan Pemilu kepada keluarga atau masyarakat.
- Secara perorangan atau fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu.
- Menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu di instansi dan peralatan milik TNI.
- Berada di arena Tempat Pemungutan Suara (TPS) ketika pelaksanaan pemungutan suara.
- Secara perorangan, satuan fasilitas atau instansi terlibat pada kegiatan pemilu dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kadidat tertentu, termaasuk memberikan bantuan dalam bentuk apa pun di luar tugas dan fungsi TNI.
- Melakukan tindakan atau mengeluarkan pernyataan yang bersifat memengaruhi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) serta Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).
- Secara perorangan, satuan, fasilitas, atau instansi menyambut dan mengantar peserta kontestan.
- Menjadi anggota KPU, Panwaslu, Panitia Pemilih, Panitia Pendaftar Pemilih, peserta atau juru kampanye.
- Berpartisipasi dalam menentukan penetapan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai.
- Memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan partai politik atau calon tertentu.