CIANJUREKSPRES – Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur mencatat sepanjang 2023 sudah mengeluarkan akta perceraian untuk 3.058 pasangan.
Menurut data yang diterima Cianjur Ekspres, pengajuan gugatan perceraian didominasi oleh perempuan yang bekerja di pabrik.
Panitra Muda Permohonan Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur, Ahmad Rifani mengatakan, dari data yang ada akta cerai berarti sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:Ada Festival Olahraga Hingga Carnaval Pasar Malam di Anniversary ke-2 Citimall CianjurPerluas Pasar di Luar Negeri Pemprov Jabar Buka Jaringan Lewat Expo
“Sebenarnya perkara gugatan, perkara gugatan itu lingkupnya ada banyak tidak hanya perceraian saja,” kata Ahmad kepada Cianjur Ekspres, saat ditemui di kantornya, Kamis (14/12/2023).
Dari masalah waris, lanjutnya, ada juga karena isbat nikah kontensius tapi ada lawannya dari pihak lain.
“Terus ada juga perkara ekonomi syariah, tapi sekarang sebelumnya ekonomi syariah agak jarang,” ungkapnya.
Ahmad menyebut, untuk perkara permohonan gugatan ini totalnya sampai dengan hari ini ada sebanyak 4.167 perkara. Sisa perkara sampai dengan sekarang tinggal 255 perkara untuk gugatan.
“Kalau untuk permohonan itu rinciannya seperti permohonan ahli waris, permohonan isbat nikah, permohonan dispensasi, itu totalnya 823 perkara. Sisanya tinggal 18 perkara lagi sampai dengan hari ini,” katanya.
Sementara untuk sidang di luar gedung kurang lebih ada 570 perkara, mulai perkara gugatan hingga perkara permohonan yang masuk.
“Jadi sidang di luar gedung itu sidangnya tidak di kantor. Sidangnya apakah di kecamatan, ataukah di kantor KUA, tergantung permintaannya bagaimana dan kita lihat kondisinya bagaimana,” kata dia.
Baca Juga:P2TP2A Cianjur: Pernikahan Sejenis Akibat Kelalaian AdministrasiMobil Terbakar Usai Isi Bensin di SPBU Kandangsapi
“Waktu Maret kemarin pasca gempa, kita mengadakan sidang diluar gedung, sidangnya di kantor desa yang terdampak gempa bumi. Tempatnya di Desa Cibulakan, Kecamatan Gubeng,” lanjutnya.
Ahmad menuturkan, yang paling banyak mengajukan adalah pihak perempuan, walaupun sempat ada indikasi pihak laki-laki dan perempuan kurang lebih sama. Tapi ternyata di ujung ujung pihak perempuan lebih banyak mengajukan.
“Anggaplah di angka 4 ribu itu di awal-awal ibarat kata yang masuk perempuan 500, laki-laki juga 500 cerai talak. Tapi kesini-kesini akhirnya tambah banyak, dan lebih banyak perempuan juga ujungnya,” tuturnya.
Dia mengungkapkan, permohonan pengajuan perceraian didominasi oleh perempuan yang bekerja sebagai wiraswasta, seperti di pabrik, TKW dan ibu rumah tangga.