CIANJUREKSPRES- Bank Indonesia resmi menarik tiga jenis uang rupiah koin dari peredaran pada Jumat (1/12/2023). Benarkah tukar uang koin yang ditarik BI bisa mendapat pundi hingga jutaan rupiah?
Tiga uang koin yang sudah tidak berlaku terdiri dari pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997.
Adapun pencabutan ketiga jenis uang koin tersebut mempertimbangkan beberapa hal seperti masa edar yang cukup lama dan material bahan logam yang dipakai.
Lantas apa saja uang koin yang sudah tidak berlaku lagi?
Baca Juga:Perjalanan Karir Doni Monardo Eks Danjen Kopassus yang Tangani COVID-19Kisah Cinta Santi Arviani dan Doni Monardo Eks Kepala BNPB
Uang Koin yang Sudah Tidak Berlaku
Sepanjang 2023, BI secara total telah menarik peredaran 27 uang koin. Berikut rinciannya, dikutip dari laman Bank Indonesia:
- Rp 2/TE 1970
- Rp 10/TE 1971
- Rp 10/TE 1974
- Rp 10/TE 1979
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp10.000
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp1.000
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp20.000
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp200
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp2.000
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp25.000
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp250
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp500
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp5.000
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp750
- URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp100.000
- URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp2.000
- URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp5.000
- URK Seri Cagar Alam TE 1987 Pecahan Rp10.000
- URK Seri Cagar Alam TE 1987 Pecahan Rp200.000
- URK Seri Save The Children TE 1990 Pecahan Rp10.000
- URK Seri Save The Children TE 1990 Pecahan Rp200.000
- URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp125.000
- URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp250.000
- URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp750.000 Rp500/TE 1991 Rp1.000/TE 1993 Rp500/TE 1997
Cara Tukar Uang Koin yang Ditarik BI
Meski telah ditarik, masyarakat Indonesia masih bisa melakukan penukaran melalui Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sebelum menukar koin, masyarakat diwajibkan melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR atau di laman https://www.pintar.bi.go.id/