Ada 510 Titik Lokasi Pemasangan APK Pemilu di Cianjur, Ini Lokasi yang Dilarang

Ada 510 Titik Lokasi Pemasangan APK Pemilu di Cianjur, Ini Lokasi yang Dilarang
SOSIALISASI: KPU Kabupaten Cianjur menggelar sosialisasi terkait titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye yang ditetapkan berdasarkan SK KPU Kabupaten Cianjur Nomor 582 Tahun 2023 kepada seluruh LO partai politik peserta pemilu. (DOK/CIANJUREKSPRES)
0 Komentar

CIANJUR,cianjurekspres – Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Cianjur, menetapkan 510 titik lokasi Pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada Pemilu Tahun 2024 yang tersebar di desa dan kelurahan di 32 kecamatan.

Keputusan tersebut berdasarkan SK KPU Kabupaten Cianjur Nomor 582 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 23 November 2023 dan kemudian disosialisasikan kepada para Liaison Officer (LO) dari 18 partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Cianjur, Senin (27/11).

Tampak hadir, Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Cianjur, Arief Purnawan, Sekretaris KPU Kabupaten Cianjur, M. Thomas Iqbal, Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Tedy Artiawan, Kepala Ba kesbangpol Kabupaten Cianjur, Heri Suparjo, Bawaslu dan para stakeholder terkait di Aula KPU Kabupaten Cianjur.

Baca Juga:PLN Dukung Generasi Bebas Stunting Melalui Program CSR “Gizi Hebat”Peringati Hari Pohon Sedunia, Ratusan Bibit Pohon Ditanam di DAS Cisarua Cipanas Cianjur

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Tedy Artiawan mengatakan, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Junto Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat mengimbau kepada seluruh partai politik peserta pemilu ada tempat-tempat tertentu yang memang berpotensi rawan gangguan trantibum untuk tidak dipasang alat peraga kampanye.

Diantaranya seperti trotoar yang jika dipasang APK akan mengganggu pejalan kaki. Lalu median atau pembatas di tengah jalan juga berpotensi gangguan trantibum jika dipasang APK. Terlebih apabila ada angin dan hujan akan mengganggu lalulintas.

Tedy pun menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Cianjur, jika ada alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai pada titik lokasi yang sudah ditentukan.

“Kami tetap koordinasi dengan KPU dan Bawaslu dan Panwas di kecamatan, bahkan mungkin kita kontak dengan partai politiknya untuk bisa menindaklanjuti,” katanya.

Sementara itu Asda 1 Pemkab Cianjur, Arief Purnawan, menegaskan, sosialisasi terkait titik lokasi pemasangan APK ini merupakan hasil kesepakatan berdasarkan bottom up dari bawah di tingkat kecamatan melibatkan PPK dan kecamatan yang kemudian ditarik ke tingkat Kabupaten untuk di SK-kan.

“Selama itu disepakati dengan hati yang lapang, semua paham, saya kira tidak ada masalah,” katanya.

Arief pun berharap, selama masa kampanye semua pihak lintas sektor menciptakan iklim kampanye yang sehat dan menyenangkan untuk semua lapisan masyarakat.

0 Komentar