CIANJUR, cianjurekspres – Seorang perempuan asal Kecamatan Karangtengah, Cianjur, berinisial IY (27), ditangkap polisi setelah melakukan penipuan dengan modus lelang arisan. Pelaku diketahui berhasil menipu korbannya hingga Rp 89 juta.
Kasatreskim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto, mengatakan pelaku mulanya menawarkan arisan melalui status WhatsApp. Arisan tersebut diadakan sejak April 2022. Saat itu, pelaku menawarkan keuntungan 30 persen bagi para pesertanya.
Tak hanya itu, pelaku pun menjanjikan keuntungan besar dari setiap paket lelang yang diambil para korban.
Baca Juga:Drama Bayi Hilang Akhirnya Terpecahkan, Sang Ibu Minta MaafPolisi Tetapkan 6 Anggota Geng Motor Pelaku Pembacokan Sebagai DPO
Tono menjelaskan ada dua modus yang dilakukan pelaku. Pertama arisan murni dengan janji keuntungan 30 persen. “Dan lelang arisan dimana pesertanya hanya perlu membayar di bawah uang yang nantinya akan didapat jika menang arisan,”, ujar dia, Minggu (26/11/2024).
“Kalau arisan murnir yang ikut paket Rp 1,5 juta akan dapat keuntungan Rp 500 ribu. Sedangkan yang lelang, misalnya ada yang dilelangkan paket Rp 5 juta, calon korbannya hanya perlu bayar Rp 3,5 juta. Ada ada selisih keuntungan,” tambahnya.
Akan tetapi, usai waktu yang ditentukan atau peserta arisan mendapatkan giliran memenangkan uang, pelaku tidak menyerahkan uang kepada korban yang seharusnya didapatkan oleh para korban.
“Korban sempat menanyakan. Tapi ternyata tersangka mengakui jika tidak pernah mengelola arisan dan semuanya hanya modus aksi penipuan. Sehingga korban melapor,” kata dia.
Berdasarkan laporan itu, kepolisian akhirnya menangkap IY di rumahnya. “Pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif,” tambahnya.
Menurut hasil pemeriksaan, uang dari korban yang mencapai lebih dari Rp 80 juta itu ternyata dipakai pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Diakui oleh tersangka bahwa tersangka tidak mengelola paket arisan yang dijanjikan kepada korban dan hanya akal akalan, karena ingin mendapatkan uang atau keuntungan. Tersangka juga mengakui bahwa uang yang telah diterima dari para korban, telah dipergunakan oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari tanpa seizin dan sepengatahuan para korban,” ucapnya.
Baca Juga:Bawaslu Siap Tindak Tegas Caleg yang Bandel Pasang APK Sebelum Masa KampanyeFaktor Ekonomi, 1.580 Siswa SMP di Cianjur Terpaksa Putus Sekolah
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP. “Pelaku terancam pidana penjara paling lama 4 tahun,” ucapnya.