Ketum Peradi Otto Hasibuan Tegaskan Baliho yang Telah Berizin Tak Boleh Dicopot

otto hasibuan
ilustrasi: ist
0 Komentar

CIANJUR, cianjurekspres – Wakil Bendahara Generasi Muda FKPPI sekaligus Caleg dari PDIP dapil Kabupaten Cianjur dan Kota Bogor, Arief Rachman, memasang baliho ucapan selamat Hari Pahlawan dalam rangka hari besar tersebut, Jumat (10/11/2023). Baliho tersebut dipasang di Jalan Pramuka, Bundaran Tugu Pramuka, Desa Sukamulya, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

Pemasangan baliho tersebut telah mendapatkan izin dari Pemda Kota Cianjur dan pajaknya telah dibayar pula melalui PT PSM Cianjur. Akan tetapi, baliho tersebut dirusak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab pada Senin (13/11/2023).

Kini kasus perusakan baliho tersebut telah dilaporkan kepada kepada pihak kepolisian di Resort Cianjur, Selasa, 14 November 2023, No.: STLLP/754/XI/2023/SPKT/POLRES CIANJUR/POLDA JAWA BARAT.

Baca Juga:Pemkab Usulkan UMK Naik 14 Persen, Buruh: Kawal Agar Segera DisetujuiPolisi Tangkap Bos Arisan Bodong yang Tipu Korban hingga Puluhan Juta

Ketua Umum Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Otto Hasibuan mengatakan, penurunan atau pengerusakan baliho yang telah mendapat izin dari pemerintah yang baru-baru ini terjadi di berbagai daerah oleh pihak yang tak bertanggung jawab, wajib dipidanakan. Menurutnya hal tersebut telah melanggar aturan.

“Jadi itu kita harus lihat dulu, apakah baliho-baliho tersebut sudah ada izinnya atau belum. Jika baliho tersebut berizin, saya mengimbau agar siapapun tidak sembarangan, jika ada izinnya, masyarakat atau siapapun tidak berhak menurunkan baliho tersebut,” ujarnya pada Senin (27/11/2023).

Maka kalau penurunan baliho yang sudah ada izinnya dari pejabat setempat, itu jelas adalah perbuatan yang melanggar hukum dan bisa dipidanakan, lanjutnya.

Dia menegaskan seluruh pihak harus menghentikan perusakan atau penurunan baliho maupun alat peraga lainnya. Terlebih jika pemasangan baliho tersebut telah mendapatkan izin yang sah dan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Menurutnya jika dibiarkan, hal tersebut dapat berpotensi menimbulkan konflik di dalam masyarakat. Terlebih di tengah meningkatnya suhu politik dalam negeri menjelang Pileg/Pilpres, 14 Februari 2024 mendatang.

“Seluruh aparat penegak hukum melakukan pengawasan yang ketat dan segera menindak-lanjuti kasus-kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung-jawab,” tuturnya.

“Agar pemilu berjalan dengan aman, jujur, adil, dan bebas dari tindakan-tindakan anarkis, sehingga hasilnya kredibel dan dapat diterima oleh seluruh rakyat Indonesia,” tandasnya.

0 Komentar