Bupati Herman Pastikan Tak Beri Sisa Penyertaan Modal ke CSM

Bupati Cianjur Sebut Mitigasi Bencana akan Jadi Pembelajaran Khusus di Sekolah
Bupati Cianjur Herman Suherman.
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Bupati Cianjur Herman Suherman pastikan tidak akan memberikan sisa penyertaan modal pada PT. Cianjur Sugih Mukti (CSM) sebelum BUMD tersebut bisa mengembalikan uang yang diduga dipinjam-pinjamkan dan digunakan di luar peruntukannya, juga tuntaskan kasus yang bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.

Diketahui, Plt Dirut PT. CSM Santoso ‘meminta’ pada Komisi B DPRD Kabupaten Cianjur untuk mengucurkan sisa penyertaan modal sebesar Rp 10 miliar saat rapat evaluasi pada Jumat (24/11/2023) pagi.

“Tidak. Selesaikan dulu itu (kasus dugaan korupsi). Karena yang punya otoritas di BUMD itu saya. Kenapa mereka minta ke sana (Komisi B)?,” ujar Herman saat dihubungi Cianjur Ekspres, Jumat (24/11/2023) malam.

Baca Juga:PLN Resmikan 21 Unit Green Hydrogen Plant, Mampu Produksi Hingga 199 Ton Hidrogen Per TahunPLN Sukses Borong 5 Penghargaan Bergengsi dari Enlit Asia

Kata dia, untuk penganggaran sisa penyertaan modal, harus dilakukan kepala daerah sebagai kuasa pemilik modal (KPM) yang meminta asistensi dan persetujuan dari DPRD.

Kata Herman, PT. CSM berkewajiban untuk menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah berproses di Kejaksaan Negeri Cianjur.

“Selesaikan dulu itu (kasus dugaan korupsi). Kalau sudah clear and clean baru bisa melanjutkan,” kata dia.

Sebelumnya, di tengah proses rapat evaluasi yang dilakukan Komisi B DPRD Kabupaten Cianjur, Plt Direktur Utama PT. CSM Santaso sempat ‘minta’ pada DPRD untuk kembali mencairkan sisa penyertaan modal sebesar Rp10 miliar.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Cianjur Diki Ismail saat dihubungi Cianjur Ekspres pada Jumat (24/11/2023) malam.

“Kita panggil jajaran direksi dan komisaris PT. CSM, ditengah rapat tadi Santoso mengajukan pada Komisi B untuk pengucuran sisa penyertaan modal lagi yang sisanya berjumlah Rp 10 miliar. Kalau dalam perda memang ada kewajiban Pemda untuk penyertaan modal sebesar Rp 10 miliar lagi,” ujar Diki.

Namun, permintaan Plt Dirut itu pun ditolak oleh Komisi B, mengingat kondisi CSM yang tidak sehat karena didera dugaan tindak pidana korupsi dan kasusnya sedang bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.

Baca Juga:Dampak Gempa Masih Terasa, Warga Cugenang Terpaksa Lahiran di Pengungsian Cacar Monyet atau MPOX Virus Tua yang Serang Kaum Gay

“Setelah diskusi yang kami lakukan, kami akhirnya menolak permintaan Plt Dirut CSM itu karena kondisi BUMD itu tidak sehat. Kalau untuk urusan dugaan korupsinya itu urusan aparat penegak hukum. Kita hanya evaluasi tubuh CSM yang juga bagian dari mitra komisi, agar tidak tergerus oleh kasus ini,” ujar Diki.

0 Komentar