Kejaksaan Periksa Plt Dirut CSM atas Dugaan Transaksi Fiktif

Kejaksaan Periksa Plt Dirut CSM atas Dugaan Transaksi Fiktif
- Plt Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cianjur Sugih Mukti (Perseroda) Santoso menjalani pemeriksaan terkait dugaan transaksi fiktif senilai Rp10 miliar di Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, pada Rabu (22/11).
0 Komentar

CIANJUR, cianjurekspres – Plt Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cianjur Sugih Mukti (Perseroda) Santoso menjalani pemeriksaan terkait dugaan transaksi fiktif senilai Rp10 miliar di Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, pada Rabu (22/11).

Santoso diketahui tiba di gedung Kejari Cianjur sejak pukul 09.00 WIB. Namun hingga pukul 18.00 WIB, Santoso nampak belum keluar dari ruang pemeriksaan Seksi Pidsus Kejari Cianjur.

Santoso sempat meninggalkan kantor Kejari Cianjur pada pukul 12.00 WIB untuk istirahat, dan kembali pada 13.30 WIB. Dia pun harus dijemput oleh Kasubsi Penyidikan Kejari Cianjur Nasrulloh saat turun dari mobil untuk masuk ke gedung Kejari.

Baca Juga:Tersedia Angkutan dari Kabupaten Cirebon ke BIJB, Ada 4 Pilihan Wisata Terbaik di Kota UdangSetahun Gempa Cianjur, Siswa SD Negeri Citamiang Pacet Masih Belajar di Tenda

Santoso sendiri tak menjawab saat ditanya mengenai statusnya dalam proses pemeriksaan tersebut, juga soal dugaan habisnya uang Rp10 miliar yang bersumber dari penyertaan modal pada PT. CSM pada 2022 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Yudi Prihastoro mengungkapkan jika status Santoso dalam pemeriksaan kali itu adalah masih sebagai saksi. “Benar, yang bersangkutan diperiksa masih sebagai saksi,” ujar Yudi saat ditemui Cianjur Ekspres.

Yudi mengatakan, pihaknya juga masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Cianjur.

Terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani mengungkapkan jika saat ini masih dalam proses pemeriksaan pada dokumen-dokumen keuangan oleh Inspektur Pembantu Pembantu Khusus (Irbansus).

“Saat ini kita masih belum dapat menyimpulkan (kerugian negara) karena laporan keuangan PT. CSM masih dalam tahap audit investigasi oleh para Irbansus. Prosesnya cukup lama,” ujar Endan saat dihubungi Cianjur Ekspres.

Endan mengungkapkan, hasil dari audit investigasi oleh Inspektorat tersebut akan diserahkan ke Kejari Cianjur.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Cianjur Amalia Sari mengungkapkan jika pihaknya sudah memeriksa 15 orang saksi, baik dari internal perusahaan maupun pihak lainnya.

Baca Juga:Bupati Cianjur Sebut Mitigasi Bencana akan Jadi Pembelajaran Khusus di SekolahSetahun Gempa Cianjur, Siswa dari Belasan Sekolah Ikuti Lomba Video Dokumenter

“Kita sudah periksa 15 orang. Jadi ini adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada sektor pertanian yang dikelola oleh PT CSM,” ujarnya beberapa waktu lalu.(Rikzan.RA)

0 Komentar