CIANJUR, cianjurekspres – Mantan Direktur Utama PT. Cianjur Sugih Mukti (CSM) Fajri Basyir jalani pemeriksaan selama kurang lebih 14 jam di Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, pada Kamis (23/11/2023).
Diketahui, Fajri berada di Kejari Cianjur sejak pukul 08.45 WIB dan baru keluar dari gedung pada 22.10 WIB. Artinya dia menjalani pemeriksaan selama 14 jam. Saat meninggalkan gedung, Fajri nampak menenteng bungkusan plastik berwarna merah.
Fajri bungkam saat ditanya soal jumlah pertanyaan yang diajukan oleh jaksa. Dia juga tak bergeming saat dikonfirmasi terkait tuduhan Bupati Cianjur Herman Suherman yang mengetahui jika dia meminjam-minjamkan uang penyertaan modal saat masih menjabat sebagai Dirut.
Baca Juga:Bupati Herman Kuak Alasan Pecat Fajri BasyirDugaan Korupsi di CSM, Sudah Ada Calon Tersangka
Sementara, Bupati Cianjur menguak alasan pemecatan Dirut PT. CSM sebelumnya, Fajrin Basyir. Kata dia, Fajri sudah ketahuan meminjamkan kembali uang penyertaan modal ke pihak lain, dan bukan untuk dibelikan kebutuhan pasokan dari petani ke pembeli.
“Karena dia ketahuan, uang itu bukan untuk dibelikan kebutuhan masyarakat dan petani, tapi dipinjamkan. Saya kesal dan kaget, BUMD ini sudah sangat keluar dari jalur,” kata dia, Kamis (23/11/2023).
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidsus Kejari Cianjur Amelia Sari mengungkapkan, dari pemeriksaan 20 saksi dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Rp10 miliar PT. CSM, sudah ada yang akan dinaikan statusnya sebagai tersangka.
“Sudah ada (calon tersangka), sedang diperdalam. Nanti kita lihat apakah akan ada lebih dari satu tersangka,” ujar Amalia saat ditemui di Gedung Kejari Cianjur, Jalan Abdulah Bin Nuh, Kecamatan Cianjur.