CIANJUR,CIANJUREKSPRES – Peneliti Bumi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Supartoyo mengungkapkan, dari hasil penelitian lokasi bencana dan diskusi pihaknya mengeluarkan beberapa rekomendasi pada Pemerintah Kabupaten Cianjur yang berkaitan dengan informasi potensi bencana geologi.
Diketahui, PVMBG mengadakan focus group discussion (FGD) Pengembangan Kapasitas dan Sistem Peringatan Dini Terintegrasi Kebencanaan Geologi yang dilaksanakan di Hotel Gino Feruci pada 18 hingga 20 November 2023.
Kata dia, ada tiga rekomendasi Badan Geologi untuk pengurangan risiko bencana geologi baik gempa bumi, pergeseran tanah, aktivitas gunung api, juga stunami. Ketiga rekomendasi tersebut yakni peningkatan upaya mitigasi, peningkatan penataan ruang di kawasan rawan bencana, dan rekomendasi pembentukan regulasi daerah yang khusus untuk upaya pencegahan, penanganan, dan penanggulangan bencana.
Baca Juga:Setahun Gempa Cianjur: Seperti Diombang-ambingCacat Permanen karena Gempa Cianjur, Ai Robiah Kini Perjuangkan Nasib Pengungsi
“Regulasi itu bisa saja berbentuk perda, SK bupati, atau peraturan bupati yang khusus. Seperti khusus untuk gempa bumi, khusus untuk stunami dan bencana geologi lain. Itu rekomendasi yang dikeluarkan dari hasil FGD kemarin,” ujar Supartoyo.
Menurutnya, pembuatan regulasi khusus soal kebencanaan tersebut sangat bisa dilakukan, apalagi jika rekomendasi dikeluarkan oleh Badan Geologi. “Badan Geologi ini kan sebagai wali data yang ditunjuk pemerintah sehingga mempunyai aspek legal yang kuat,” kata dia.
Pasalnya, menurut dia Pemkab Cianjur belum memiliki regulasi khusus mitigasi bencana. Saat ini pemerintah yang memiliki perda mitigasi baru Pemprov Jawa Barat. “Semestinya, pemerintah daerah membuat peraturan turunan. Kalau sekiranya agak ribet prosesnya, bisa saja buat perbup soal mitigasi,” ujarnya.
Dengan adanya regulasi, maka pemerintah memiliki legalitas kuat untuk menindak atau menetapkan syarat yang diperlukan pada rumah-rumah yang dibangun di zona berbahaya.
“Seperti jika ada warga yang ingin membangun di daerah yang potensi bencananya besar. Hal itu bisa saja diizinkan jika memenuhi syarat. Kecuali membangun di jalur sesar aktif, itu benar-benar dilarang,” jelasnya.
Dalam regulasinya juga nanti menjelaskan langkah apa saja yang harus diambil oleh lembaga pendidikan jika terjadi bencana. Mulai dari penanganan awal, jalur evakuasi, juga langkah-langkah selanjutnya untuk mengurangi risiko korban jiwa maupun korban luka.