Gegara Cemburu PM Bunuh dan Gantung Kekasihnya

Gegara Cemburu PM Bunuh dan Gantung Kekasihnya
0 Komentar

Kata dia, pihaknya sudah upayakan pendampingan psikologi pada anak korban yang jadi saksi kekejian PM saat membunuh AL. “Kita sudah berikan pendamping psikologi pada anak korban,” kata dia.

Di sisi lain, PM mengaku spontan membunuh AL. Dia juga mengaku saat membunuh AL, tidak sedang dibawah pengaruh alkohol atau obat-obatan.
“Spontan pak, tidak (mabuk) pak,” kata PM.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka PM terancam merasakan dinginnya dinding penjara selama 15 tahun karena melanggar pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. (dik/zan)

0 Komentar