CIANJUR EKSPRES – Polres Cianjur menangkap paman yang tega lakukan tindakan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap keponakannya yang masih di bawah umur di Kampung Cicadas, Desa Mekarlaksana, Kecamatan Sindangbarang pada Sabtu (14/10/2023).
“Dari keterangan korban, pelaku ini sudah lima kali lakukan persetubuhan secara paksa di rumahnya. Korban sendiri ini masih bersekolah dan masih di bawah umur,” ujar Tono pada Senin (16/10/2023).
Tono menjelaskan, pelaku terakhir kali melakukan tindakan persetubuhan secara paksa pada ponakannya pada Sabtu (26/8/2023) lalu saat korban sedang ada di rumahnya.
Baca Juga:Diduga Langgar Aturan, Ampuh Minta Bupati Kaji Ulang Pejabat Dewas BUMDLagi, Belasan Warga Keracunan Massal Akibat Makan Paket Nasi Muludan
Menurut Tono, pelaku sempat lakukan kekerasan dan merobek pakaian yang dipakai korban yang melawan saat dipaksa untuk melakukan persetubuhan.
“Korban yang sempat melawan ini ditampar oleh pelaku, pakaian korban yang dibuka paksa pun robek. Pelaku lalu membakar pakaian robek tersebut agar tidak menimbulkan kecurigaan,” jelasnya.
“Karena yang lakukan tindakan persetubuhan terhadap anak ini adalah orang terdekat, maka hukuman ditambah 1/3 masa tahanan,” pungkasnya.