CIANJUR,CIANJUREKSPRES – Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Bagian Pemerintahan menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Cianjur tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi di Kabupaten Cianjur, Selasa (10/10).
Kegiatan tersebut dibuka Bupati Cianjur Herman Suherman yang menyampaikan sambutannya melalui video dengan narasumber Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan, Perwakilan Badan Informasi Geospasial, Biro Pemerintahan Umum dan Otda Setdaprov Jawa Barat di salah satu hotel kawasan Kecamatan Pacet.
Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Cianjur, Iyus Yusuf, menjelaskan, kegiatan tersebut menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaran Nama Rupabumi yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 6 Januari 2021.
Baca Juga:Hasil Rapimcab Gerindra Cianjur Sepakat Usulkan Gibran Rakabuming Raka Jadi Bakal Cawapres Prabowo Subianto‘Bersama Kita Wujudkan Melihat Indahnya Dunia’, Karang Taruna Cianjur Gelar Baksos Pemeriksaan dan Operasi Katarak Gratis
“Sesuai ketentuan PP Nomor 2/2021 tentang penyelenggaraan rupabumi, bahwa segala yang timbul di permukaan bumi harus ada nama, baik itu titik, panjang maupun area yang nantinya dibakukan dengan keputusan presiden dalam gazeter peta bumi,” katanya.
Iyus menjelaskan, pertimbangan diterbitkannya PP Nomor 2/2021 tentang penyelenggaraan nama Rupabumi bertujuan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan.
“Sehingga warisan nenek moyang kita tidak hilang begitu saja. Fungsi Rupabumi selain mempertahankan warisan nenek moyang, nantinya juga bisa untuk investasi, promosi pariwisata, mitigasi bencana,” katanya.
Uji publik Raperbup tersebut, diikuti perwakilan dari organisasi perangkat daerah, camat, kepala desa, organisasi kemasyarakatan, pramuka, pecinta alam, lembaga kesenian, Dewan Kesenian dan musyawarah guru mata pelajaran geografi SMA dan IPS SMP.
“Uji publik intinya meminta masukan, saran dan kritik. Setelah itu kita ajukan ke bagian hukum untuk ditetapkan,” kata Iyus.(hyt)