Melalui website resmi Kementrian Perdagangan (Kemendag) RI, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, pemerintah tidak melarang TikTok sebagai social media dan social commerce.
Pemerintah mendorong Tiktok untuk mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik dengan mendaftar sebagai lokapasar (marketplace) atau niaga elektronik (e-commerce).
Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan hal ini usai melakukan kunjungan ke Pusat Perbelanjaan International Trade Centre (ITC) Mangga Dua, Jakarta Utara, pada Rabu (4/10/2023).
Baca Juga:Hari Jadi TNI ke-78 2023, Inilah Peran TNI Bagi MasyarakatMotor Vespa Dengan Fitur Modern dan Sporty,Yakin Ga Tertarik?
“Pemerintah tidak melarang TikTok sebagai social media dan social commerce. Tapi social commerce hanya untuk beriklan dan promosi saja, kalau mau transaksi sebagai e-commerce harus mendaftar dulu,” ucap Zulkifli Hasan.