CIANJUREKSPRES- Pemerintah memberlakukan pembelian gas 3 kg atau LPG melon menggunakan KTP per 1 Oktober 2023.
Hal ini dilakukan agar adanya pencatatan melalui sistem Subsidi Tepat Pertamina. “Program ini sesuai dengan surat yang kami terima dari Dirjen Migas dan secara pencatatan,” ungkap Riva Direktur Utama Pertamina dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI.
Pembelian LPG Melon atau LPG 3 kg kini dapat dilakukan melalui pangkalan LPG resmi Pertamina. “Dari laporan yang ada, dari 243.852 pangkalan saat ini 99.5 persen pangkalan itu telah didaftarkan ke dalam sistem, lalu 98.4 persen telah melakukan aktivasi di dalam sistem,” terangnya.
Baca Juga:Harga Yamaha Jupiter Z1 2023 Bikin Pecinta Motor Bebek NostalgiaSudah Punya KTP? Ini Syarat Kredit Motor Honda di Dealer Resmi
Penggunaan sistem ini memungkinkan kami untuk memantau pembelian LPG 3 kg oleh masyarakat yang belum terdaftar dalam sistem.
“Dengan diimplementasikan sistem tersebut kita dapat melihat perbandingan antara jumlah kepala keluarga yang melakukan pembelian berdasarkan data yang tercatat di dalam P3KE untuk desil 1-7,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengumumkan bahwa pemerintah telah menetapkan batas waktu hingga 31 Desember 2023 bagi masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran dalam sistem ini.
Registrasi ini memiliki tujuan utama untuk melakukan pendataan terhadap masyarakat yang memenuhi syarat untuk membeli LPG 3 kg bersubsidi.
Perlu ditekankan bahwa penggunaan LPG 3 kg atau LPG melon hanya akan diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah terdaftar dalam sistem, dan pendaftaran ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengguna LPG 3 kg.
Baca Juga: Ketok Palu! LPG 3kg dan Bright Gas Pertamina Mengalami Kenaikan Harga
Cara Beli Gas Melon Pakai KTP
1. Mendaftar terlebih dulu ke pangkalan LPG 3 kg resmi Pertamina dengan ketentuan membawa KTP dan KK
Baca Juga:4 Keunggulan Vespa GTS yang Merajai Skutik Retro IndonesiaDuh! Harga Bensin Naik, Warga Campur Pertamax dengan Pertalite
Bagi konsumen kelompok Usaha Mikro diperlukan data tambahan berupa foto diri di tempat usaha.
2. Tunjukkan KTP dan KK kepada petugas
3. Pendaftaran dilakukan oleh petugas pangkalan
4. Apabila sudah mendaftar dan terdata, masyarakat bisa membeli LPG 3 kg secara langsung
5. Apabila ingin membeli lagi, cukup tunjukkan KTP ke petugas