RUU ASN Telah Disahkan,Bagaimana Nasib Tenaga Honorer?

Tenaga Honorer(kompas.com)
Tenaga Honorer(kompas.com)
0 Komentar

CIANJUREKPRES-Saat ini Rancangan Undang-Undang tentang(RUU) tentang Aparatur Sipil Negara(ASN) resmi telah disahkan oleh wakil Ketua DPR RI yakni Sufmi Dasco Ahmad. Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas ikut menghadiri Rapat Paripurna tersebut.

Pada Rapat tersebut Menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PANRB) yakni Abdullah Azwar Anas mengucapkan terima kasih kepada DPR,khususnya bagi  komisi II DPR yang telahh memberikan banyak masukan yang berarti dan mengesankan di Rancangan Undang-Undang ASN.

Salah satu isu yang beredar dan menggemparkan dalam RUU ini yakni tentang  perangkat hukum yang melindungi atau menjadi dasar dalam penataan tenaga non-ASN atau honorer yang jumlahnya telah mecapai lebih dari 2,3 juta orang yang di mayoritasi paling banyak dari instansi daerah.

BACAJUGA:

Simak Penjelasan Komaidi Terkait Penghapusan BBM Pertalite

Baca Juga:Yuk Simak,Inilah Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina Bulan OktoberJokowi Menyebut APBN-APBD Bodoh, Karena Sering Belanja Impor

Oleh karena itu beliau menegaskan dan sangat berterimakasih untuk segala dukungan DPR. Karena RUU ASN telah menjadi dasar akan terlaksananya prinsip utama untuk penataan tenaga non-ASN yang mengatakan untuk tidak adanya PHK masal terjadi, hal itupun telah ditegaskan oleh Presiden Jokowi sebelumnya.

Beliau mengatakan akan adanya perluasan skema dan mekasime kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sehingga itu bisa menjadi salah satu pilihan bagi penataan tenaga honorer. Untuk itu Anas menyampaikan untuk tidak adanya penurunan pendapatan bagi tenaga honorer. Untuk itu Pemerintah dan DPR menyatakan jangan ada penurunan pendapatan bagi honorer.

Anas berharap hal ini akan menjadi keputusan yang baik bagi semua oknum,dan tidak menimbukan masalah yang besar bagi pemerintah.

 

0 Komentar