Pelaku E-Commerce Tak Terganggu Permendagri no 50/2023

e-commerce
ilustrasi: ist
0 Komentar

CIANJUR EKSPRES – Pelaku bisnis busana yang terjun di dunia e-commerce mengaku tak terlalu terganggu dengan disahkannya Permendagri no 50/2023 yang melarang pelaku usaha berjualan secara live streaming di media sosial Tiktok.

Kegiatan Temu Bisnis Ke-6 Tahun 2023 dan Indonesia Catalogue Expo And Forum

Mawar pemilik toko busana Mozha Shafura di Jalan Yulius Usman Kelurahan Sayang, Kecamatn Cianjur mengatakan jika pembatasan Tiktokshop tidak akan terlalu berpengaru pada penjualan offline.

Baca Juga:Mendag Sahkan Permendagri No 50/2023, Pedagang Busana Sedikit Lega234 SC Kutuk Adanya Dugaan Penganiayaan Terhadap Aktivis Mahasiswa

Menurutnya, selain Tiktokshop, masih ada platform online shop lain yang masih memiliki pangsa pasar besar seperti Shopee, Bukalapak, Tokopedia dan lain sebagainya.

 

Diketahui, selain memiliki outlet butik, Mawar sendiri memiliki online shop di beberapa platform e-commerce, termasuk live Tiktokshop. Bahkan menurutnya, bisnis butiknya bisa tetap bertahan karena ikut terjun ke dunia online shop.

Hingga saat ini, lanjutnya, Tiktok pun belum memberi pemberitahuan soal pembatasan terkait Permendagri no 50 tahun 2023.

Soal TikTok Shop, Jokowi: Media Sosial, Bukan Media Ekonomi

 

0 Komentar