CIANJUREKSPRES- Pemerintah mengambil langkah tegas mengenai keberadaan media sosial sekaligus e-commerce TikTok Shop yang disebut merugikan UMKM. Begini aturan TikTok Shop terbaru.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah telah melakukan revisi Permendag 50/2020 dan sudah disepakati per hari ini, Senin (25/9).
Adapun isi dari revisi itu salah satunya berisi social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Dengan adanya aturan ini, maka TikTok Shop dilarang untuk menfasilitasi jual beli barang.
Baca Juga:Rekomendasi 3 Tablet yang Cocok untuk Anak, Canggih dan Aman!Keren Banget! Itel S23 Plus HP China Rp1 Jutaan Spek iPhone 15
Karena selama ini keberadaan TikTok Shop banyak diprotes oleh para pelaku UMKM karena dianggap sangat merugikan.
Aturan baru itu juga dikeluarkan untuk mencegah agar algoritma tidak dikuasai satu pihak dan juga mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
Selanjutnya produk impor akan dibatasi dengan memisahkan negatif dan positif list. “Nanti diatur, misalnya batik, di sini banyak kok ngapain impor batik. Kira-kira seperti itu,” tegas Zulhas.
Zulkifli menjelaskan, social commerce TikTok hanya boleh memfasilitasi kegiatan promosi barang atau jasa. Ia menegaskan, platform social commerce tidak boleh melakukan kegiatan transaksi jual beli secara langsung.
Ia pun menganalogikan bahwa platform social commerce seperti hanya televisi yakni dapat digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, namun tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.
Dalam revisi permendag Nomor 50 Tahun 2020 tersebut, Zulkifli Hasan menyebut, pemerintah juga akan memisahkan secara tegas platform social commerce dan social media.
Dalam rapat mengenai aturan tiktok shop terbaru itu turut hadir pula Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki dan Menkominfo Budi Arie.