Dari data yang diperoleh, disebutkan jika para pelaku mengancam dan mengikat korban menggunakan golok. Kemudian mengangkut kambing-kambing curian ke dalam mobil APV yang sudah dibongkar kursi belakangnya.
Dirinya menyebutkan, para pelaku curas tersebut akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara untuk kasus narkoba, Kasatresnarkoba Polres Cianjur, AKP Primadona mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan apakah pelaku kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil ditankap merupakan jaringan lapas atau bukan.
Baca Juga:Perkesit Mulai Gencarkan Latihan di Stadion Badak PutihP2TP2A Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Bullying di Sekolah
“Tapi sepertinya terputus (bukan jaringan). Mayoritas mereka adalah pengedar dan kurir baik untuk sabu juga tembakau sintetis,” ujar Prima.
Lokasi penangkapan pelaku sabu, kata dia, dilakukan di lima kecamatan yakni Warungkondang, Cianjur Kota, Gekbrong, Cikalongkulon, juga Cibeber.
Diduga Akan Melakukan Pencurian Dengan Kekerasan, Dua Wanita Diringkus Polisi
“Untuk kasus sabu dan tembakau sintetis, para pelaku akan dikenai pasal 114 ayat 1 dan 2 juncto pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara 12 tahun atau seumur hidup,” ujar Prima.
Sementara untuk pelaku penyalahgunaan OKT diancam dengan pasal 435 dan atau pasal 436 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.