Diduga Akan Melakukan Pencurian Dengan Kekerasan, Dua Wanita Diringkus Polisi

Dua perempuan
Ilustrasi: Dokumentasi Moch Sidik
0 Komentar

CIANJUR EKSPRES – Satreskrim Polres Cianjur berhasil membekuk dua wanita NA (18) dan NP (17) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap driver online, di di Kampung Cibakung, Desa Cipetir, Kecamatan Cibeber, Jumat (21/7/2023) sekira pukul 02.30 WIB.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terjadi pada dini hari tadi. Pengungkapan kasus tersebut hasil dari laporan masyarakat yang selanjutnya diamankan oleh Polsek Sukaluyu dan Polres Cianjur.

“Ada fakta-fakta yang unit yang mungkin ini baru terjadi di Indonesia. Fakta uniknya adalah pelaku ini dua orang perempuan. Biasanya mungkin pasangan, kemudian korbannya pun driver online perempuan,” kata dia kepada wartawan, di Mapolres Cianjur.

Baca Juga:Bullying Pelajar SMP di Cianjur, Dijemur hingga Ditendang Saat Push UpEks Pacar Pembunuh Ria Puspita Divonis 7,5 Tahun Penjara

Haru! Driver Ojol Antar Orderan Ditemani Istri, Warganet: Ya Allah Nangis

“Tersangka NA (18) dan NP 17. Kemudian barang bukti yang diamankan satu bilah sangkur, belati, palu, kunci L, hp, tas, ransel, handuk dan sebagainya,” ungkap dia.

Modus operandinya, sambung dia, kedua pelaku awalnya bersepakat di kos-kosan karena kepepet, akhirnya merencanakan untuk melakukan perampasan mobil dengan cara memesan taksi online secara acak. Kemudian setelah mempersiapkan segala sesuatunya dapatlah sasaran tersebut.

Gadis Asal Cianjur Jadi Korban TPPO, Diduga Dijadikan Pekerja Seks di Tangerang

Dia melanjutkan, dengan kekerasan pelaku menusukkan di beberapa bagian tubuh si sopir online. Ada 10 luka tusuk yang ada di tubuh driver online.

“Namun (korban) tetap mempertahankan kendaraannya dan sampailah di satu titik yang ramai. Kemudian meminta tolong berteriak, kemudian warga mendekat kemudian diamankan pelaku ini,” jelasnya.

Dia menyebut, untuk total kerugian saat ini masih dalam penyelidikan. Untuk pasal yang disangkakan, yakni pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. (dik).

0 Komentar