Polisi Amankan 52 Ribu Butir OKT dan Tiga Orang Pengedarnya

ilustrasi polisi
Ilustrasi: Dokumentasi Moch Sidik
0 Komentar

CIANJUR EKSPRES – Sebanyak 52.003 butir obat keras terbatas (OKT) dari berbagai jenis berhasil diamankan oleh Sat Narkoba Polres Cianjur. Tiga orang pelaku yang juga pengedar OKT berhasil diamankan.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi Sat Narkoba dalam waktu satu minggu.

“Dalam kurun waktu satu minggu ini Sat Narkoba Polres Cianjur berhasil mengungkap dan mengamankan barang bukti terbanyak yang dimiliki Polres Cianjur,” kata dia kepada wartawan, di Mapolres Cianjur, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga:Belasan Pendaki Ilegal Gunung Gede Kena BlacklistKepolisian Terus Lacak Keberadaan Penyalur TKW Ida yang Buron

Patut Dicontoh! Komitmen Pemuda di Kampung Gekbrong Perangi dan Jauhi Narkoba

“Barang bukti sebanyak itu diamankan dari tiga laporan dan tentunya tiga laporan polisi dan tiga TKP serta dari tiga orang tersangka,” ucapnya.

Para tersangka diantaranya berinisial U (34), M (29), dan M (43). Ketiganya KTP daerah Sumatera,” lanjutnya.

Aszhari menjelaskan ketiga TKP tersebut berada di Jalan Raya Puncak Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, di Kampung Gombong Desa Limbangansari Kecamatan Cianjur, dan di daerah Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah.

“Terhadap para tersangka akan kita kenakan pasal menggunakan undang-undang yang terbaru, yaitu pasal 435 dan atau pasal 436 ayat 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tuturnya.

Tak Ada Lagi Lintasan Zigzag, Masyarakat Kini Lebih Mudah Dapatkan SIM

Pihaknya juga mengimbau seluruh masyarakat agar bersama-sama turut serta dalam penanggulangan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Cianjur. Sesuai dengan peran serta kapasitasnya masing-masing.

Baca Juga:Saling Sindir di Medsos, Jadi Motif Pelaku Bacok Siswa SMPTawuran Antar Pelajar, Seorang Siswa SMP Tewas Dibacok

“Yang orangtua, tokoh agama, kemudian dari pihak sekolah, kepala sekolah, guru dan sebagainya lakukan upaya-upaya yang sifatnya pencegahan terhadap anak-anak kita dan anak didik kita. Agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, khususnya sebagai pemakai obat-obat keras tertentu ini,” katanya.

0 Komentar