KPU Tetapkan 672 Bacaleg DPRD Cianjur Masuk Daftar Calon Sementara

KPU Tetapkan 672 Bacaleg DPRD Cianjur Masuk Daftar Calon Sementara
DCS: KPU Kabupaten Cianjur melaksanakan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur untuk Pemilu 2024, Jumat (18/8/2023).(Cianjur Ekspres)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUREKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, menetapkan daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Cianjur untuk Pemilu 2024, Jumat (18/8/2023).

Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cianjur, Ridwan Abdullah menyebutkan, jumlah DCS bakal calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur yang sudah ditetapkan dan memenuhi syarat (MS) sebanyak 672 orang dari 18 partai politik di enam daerah pemilihan (dapil).

Dia mengungkapkan, berdasarkan pengajuan awal yang dilakukan partai politik pada 1-14 Mei 2023 sebanyak 785 bacaleg dan setelah melewati beberapa proses verifikasi administrasi berkurang menjadi 779 bacaleg.

Baca Juga:PKS Yakin Bisa Menangkan Anies Baswedan di CianjurGelar Upacara HUT ke-78 RI, PKS Sebut Infrastruktur Masih Menjadi PR di Cianjur

Dimana kemudian berdasarkan data terakhir dari proses verifikasi administrasi hasil pencermatan yang dilakukan oleh partai politik jumlahnya menjadi 777 bacaleg dan yang memenuhi syarat ditetapkan dalam DCS hanya 672 orang. Sedangkan yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 105 calon.

“Dan kalau kita lihat secara jumlah jumlah keterwakilan perempuan dari 672 calon ini, jumlah perempuannya di angka 225 orang secara rekapitulasi atau secara keseluruhan presentasenya 33 persen,” kata Ridwan.

Setelah dilakukan penetapan DCS, menurutnya, KPU Cianjur mengumumkannya melalui media cetak serta elektronik daerah dan juga melalui website serta media sosial KPU dari 19-23 Agustus 2023. Tujuan utamanya adalah mendapat tanggapan atau masukan dari masyarakat terkait dengan pemenuhan syarat administrasi calon.

“Jadi masyarakat diberikan ruang kesempatan untuk melakukan tanggapan atau masukan terhadap calon yang tertuang dalam daftar calon sementara,” jelas Ridwan.

Lebih lanjut dia mengatakan, masyarakat bisa memberikan masukan atau tanggapan melalui website kpu di infopemilu.kpu.go.id atau bersurat langsung ke KPU Kabupaten Cianjur.

“Setelah kami menerima tanggapan dari masyarakat, kami akan melakukan rekapitulasi dan juga menyampaikan tanggapan dan masukan dari masyarakat kepada partai politik dan di minta untuk melakukan klarifikasi terhadap tanggapan dan masukan dari masyarakat tadi,” paparnya.

Namun sebelum disampaikan kepada partai politik, kata Ridwan, KPU Cianjur akan melakukan verifikasi terlebih dahulu terkait dengan tanggapan dan masukan dari masyarakat.

0 Komentar