CIANJUREKSPRES – Ramai diperbincangan pimpinan Ponpes Al-Zaytun di duga telah menistakan agama sehingga Panji Gumilang Tersangka dalam kasus tersebut.
Akhir-akhir ini ponpes Al-Zaytun menjadi sorotan nasional karena dugaan kasus penyimpangan agama yang telah dilakukan selama bertahun-tahun.
Hal tersebut ramai sejak beredar video saf salat bercampur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.
Baca Juga:Deretan Skincare Murah Aman sudah BPOMRekomendasi Skincare Murah Berkualitas Cocok untuk Remaja
Sehingga banyak laporan yang mendarat di Bareskrim Polri yang akhirnya di usut oleh tim penyidik tentang kebenarannya.
Akhirnya tim penyidik menetapkan sebanyak 38 saksi dan 16 saksi ahli, berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.
Dari para saksi dan bukti yang ada, akhirnya pimpinan Ponpes Al-Zaytun di panggil oleh Bareskrim Polri pada 1 Agustus dengan diberikan banyak pertanyaan berlangsung sekitar 4 jam dari pukul 15.00 WIB sampai 19.00 WIB.
Dan pada pukul 21.15 WIB penyidik memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan pada Panji Gumilang.
Karena telah melanggar peraturan perundangan dengan jeratan Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Tak hanya menurut Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.