CIANJUREKSPRES- Perjalanan kasus Panji Gumilang kini berakhir dengan penetapan sebagai tersangka penistaan agama.
Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama, pemberitahuan bohong dan ujaran kebencian.
Sebagaiman diketahui sebelumnya, Panji Gumilang yang merupakan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun kerap menuai kontroversi.
Lantai bagaimana kasus Panji Gumilang tersebut? Simak ulasannya berikut.
Baca Juga:Cuma Sampai 17 Agustus! Pre Order Galaxy Flip 5 di E-Commerce, Cek Caranya DISINI!Tok! Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Terancam Penjara 10 Tahun
Dugaan Ajaran Sesat
Nama Panji Gumilang mencuat usai Ponpes Al-Zaytun didemo Forum Indramayu Menggugat (FIM), Kamis (15/6/2023).
Usai aksi demo tersebut tersiar, Pemerintah Pusat dan daerah pun menyoroti dugaan aliran sesat yang terjadi di Ponpes Al-Zaytun.
Bahkan Gubernur Jawa Barat melakukan investigasi dengan tim khusus.
Tim tersebut terdiri dari unsur pendidik, aparat hukum, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Investigasi inu merupakan upaya Pemerintah Jawa Barat untuk merespon keresahan masyarakat.
Selain dugaan aliran sesat yang terjadi di Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang juga dilaporkan atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah.
Kemudian Polri juga menangani dua kasus lainnya terkait Panji Gumilang. Di antaranya, soal dugaan penistaan agama, dan keonaran berlandasarkan SARA, serta belakangan terkait dengan dugaan money laundry atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan indikasi korupsi, juga penggelapan.
Meski demikian, terkait kasus dugaan pidana dalam pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah. Brigjen Ramadhan menjelaskan, kasusnya sekarang ini masih dalam penyelidikan di Polres Indramayu.
Baca Juga:Ini Sosok Elly Toisuta Ketua DPRD Ambon, Anaknya Viral Hajar Pelajar!Gegara Tersenggol, Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Pelajar Hingga Tewas
Adapun Panji Gumilang dijerat dengan pasal Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.
Kemudian Panji juga dijerat dengan Pasal 45A ayat (2)juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 156 KUHP.
Demikian informasi mengenai Perjalanan kasus Panji Gumilang kini berakhir dengan penetapan sebagai tersangka penistaan agama.