Satnarkoba Ringkus Pengedar Ganja dengan BB 9 Kilogram

Satnarkoba Ringkus Pengedar Ganja dengan BB 9 Kilogram
TUNJUKKAN: Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan tunjukkan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan bersama tersangka pengedar MRS (31). (FOTO: Moch Nursidin/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

TIGA

CIANJUR EKSPRES – Satnarkoba Polres Cianjur berhasil mengamankan pengedar narkoba MRS (31) di rumahnya di Jalan Kyai Haji Saleh, Gang Sanusi, Kecamatan Cianjur. Turut diamankan barang bukti (BB) berupa 14 bungkus ganja seberat 9 kilogram.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, tersangka yang berhasil diamankan ada satu orang atas nama MRS. “Barangbukti yang berhasil diamankan 14 paket atau bungkus ganja dengan berat keseluruhan 9 kilogram, dua buah dus paket pengiriman yang dililit lakban hitam dan lakban coklat. Kemudian 6 bungkus plastik bening berisikan diduga sabu dengan berat 6 gram ada tas timbangan elektrik, gunting cutter dan lain sebagainya,” kata dia kepada wartawan, di Mapolres Cianjur, kemarin (1/8).

Pengungkapan kasus pengedar narkoba tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat.
Atas dasar tersebut dilakukan pengembangan dan dapat informasi bahwa yang bersangkutan akan melakukan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Cianjur.

Baca Juga:DPRD Cianjur: Miris Maraknya Kasus Kekerasan Terhadap AnakKurun Waktu Enam Bulan, 95 Orang Meninggal Dalam Kecelakaan

“Sehingga pada hari Sabtu 22 Juli 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, di rumah dari keluarga tersangka, berhasil kita amankan di Jalan kyai Haji Saleh, Kecamatan Cianjur,” ungkap Kapolres.

Dikatakan Kapolres, pada saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak kooperatif yang akhirnya dilakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti ganja yang disimpan di atap atau di loteng rumah.

“Sementara untuk barang bukti sabu-sabu ada di tas selempang milik tersangka. Kemudian setelah didapatkan oleh petugas dilakukan penimbangan dan diketahui bahwa berat daripada barang bukti ini khususnya ganja mencapai 9 kilogram, kemudian sabu-sabu ada 6 gram,” katanya.

Tersangka mendapatkan narkotika dengan cara memesan secara by phone, kemudian dikirimkan melalui paket dan dikirimkan ke Cianjur melalui jasa pengiriman cargo. Namun dengan berbagai cara yaitu dengan mengatasnamakan orang lain, itu salah satu modus yang dilakukan oleh pelaku.

“Kemudian informasi yang kami dapatkan dari hasil pemeriksaan bahwa rencananya untuk ganja ini akan dijual dengan paket yang kecil-kecil, akan dipotong-potong, kemudian dijual di mana satu paketnya itu kurang lebih dengan berat 30 gram dijual Rp100 ribu,” jelasnya.

0 Komentar