Anak Tak Lolos, Bapak Ini Buktikan Jarak PPDB Zonasi, Warganet: Jalur Donasi Aja!

Viral Bapak Ukur PPDB Zonasi Pakai Meteran
Viral Bapak Ukur PPDB Zonasi Pakai Meteran
0 Komentar

CIANJUREKSPRES- Seorang wali murid melakukan aksi protes lantaran anaknya tak lolos PPDB zonasi. Ia pun nekat mengukur jarak antara rumah dan sekolahnya.

Anaknya yang daftar di SMAN 5 Kota Tangerang tidak diterima PPDB zonasi. Dengan menggunakan meteran, ia pun mencoba membuktikan kebenaran tersebut.

Namun usai melakukan pengukuran, ia pun menaruh kecurigaan adanya kecurangan. Sebab wali murid bernama Ayip Amir itu, tak menemukan siswa yang diterima dengan jarak kurang 100 meter.

Baca Juga:Kenali Ciri-ciri Threads Palsu Agar Tak Kena Serangan HackJadwal Tayang Insidious The Red Door di Bioskop Cianjur

Alasan Ayip Amir melakukan aksi tersebut untuk memastikan peserta didik yang diterima SMAN 5 Tangerang berjarak kurang dari 100 meter. Sayangnya, ia heran karena tak menemukan siswa yang bermukim dekat SMAN 5 Kota Tangerang tersebut.

“Kami sengaja membawa meteran, biar puas sekalian kita cari itu nama siswa yang tertera dari 59 meter hingga 100 meter.”

“Dan hasilnya nihil, tidak ada satu pun nama siswa di dekat-dekat sekolah itu,” ujar Ayip Amir, dikutip Kamis (13/7/2023).

Sontak saja video Ayip Amir yang mengukur jarak rumah dan sekolah untuk pembuktian PPDB zonasi itu viral di media sosial.

Banyak warganet yang memberikan reaksi terhadap aksi bapak tersebut, banyak yang menilai untuk menghapuskan sistem zonasi sekolah dan diganti dengan sistem prestasi.

“Hapuslah sistem zonasi,” ujar akun fa****

“Jalur zonasi, prestasi, afirmasi, yang terakhir jalur orang dalam,” timpal akun ma*****

“Pindah KK adalah kuncinya,” kata akun r****

Aturan Sistem Zonasi Sekolah

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud) menerapkan aturan zonasi dengan tujuan untuk meratakan pendidikan berkualitas bagi anak-anak di seluruh Tanah Air.

Baca Juga:Adu HP Lipat Tipis, Honor Magic V2 vs Xiaomi Mix Fold 2Bioskop Cianjur: Insidious The Red Door Hingga Sosok Ketiga

Sistem ini terbit melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 51 tahun 2018. Sistem zonasi sendiri merupakan seleksi penerimaan siswa didik atau peserta didik baru secara lebih transparan dan adil, ditetapkan sesuai tempat tinggal.

Pada sistem ini, ditargetkan akan mengubah paradigma di mana ‘anak-anak terbaik’ tidak perlu mencari ‘sekolah terbaik’ yang berlokasi jauh dari tempat tinggalnya. Sejauh penerapannya, sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diklaim mampu memberi implikasi terhadap kesiapan seluruh sekolah dengan mutu yang setara sekolah unggul atau sekolah favorit.

0 Komentar