Terkait hal tersebut, ia meminta penjelasan terkait kebenaran KASN yang telah mengubah surat rekomendasi dengan alasan PPK. Ia menilai, tugas PPK sangat berbeda dengan tugas Kepala Bapenda.
“Selain itu juga kan PPK hanya tugas tambahan dan hanya bersifat ad hoc sehingga tidak memenuhi syarat poin nomor 2, yakni wajib memiliki pengalaman jabatan selama 5 tahun di bidang yang akan diduduki yaitu bidang perpajakan. Saya mohon diberikan arsip surat perubahan 1 Juli 2023,” jelasnya.
Menurutnya, hal tersebut bisa jadi preseden buruk ke depannya, di mana ASN yang pernah jadi PPK barang jasa selama 5 tahun, maka bisa melamar posisi Kepala Bapenda Cianjur.
Baca Juga:Bupati Cianjur: Sekolah yang Selesai Diperbaiki Bisa Langsung Diisi Tanpa SeremonialLansia Pelaku Pencabulan Anak Berhasil Dibekuk
Bupati Cianjur Terima Penghargaan Pelayanan Publik Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI
Okeh karena itu, dia melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke ombudsman. “Pada Rabu (5/7/2023), saya sudah melaporkan persoalan ini ke ombudsman. Saya minta agar pelaksanaan seleksi hingga terkait surat rekomendasi KASN ini diusut tuntas,” tegasnya.
Direktur Cianjur Independent Society Fadil Muhammad, mengatakan polemik dalam proses open biding dan pelantikan pejabat Cianjur dengan adanya surat rekomendasi pertama dari KASN menjadi tanda tanya besar jika akhirnya pejabat yang sempat diyatakan tidak memenuhi syarat tetap dilantik.
“Isi suratnya jelas, yang bersangkutan belum disetujui dan dua pejabat lainnya disetujui KASN. Lalu kenapa akhirnya tetap pejabat yang belum disetujui KASN yang dilantik? Ini sangat janggal dan diduga dipaksakan atau dikondisikan,” ujarnya.
Jika alasannya setelah tidak disetujui ada proses lanjutan yang ditempuh, misalnya terkait jabatan pejabat tersebut yang sebelumnya pernah menjabat Kepala Bagian Umum pada RSUD Sayang Cianjur, Anton tetap menilai hal tersebut sangat janggal dan terkesan dipaksakan.