Ada Kejanggalan Pelantikan Pejabat Cianjur, Peserta Lelang Jabatan Melapor ke Ombudsman

Pelantikan pejabat cianjur
Ilustrasi: Dokumentasi Ikbal Slamet
0 Komentar

CIANJUR EKSPRES- Pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur diduga bermasalah. Salah seorang peserta open biding salah satu jabatan kepala OPD bahkan melapor ke Ombudsman, sebab diduga terdapat dalam rekomendasi KASN yang tiba-tiba berubah.

Sekadar diketahui, sekitar 200 pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur dilantik. Enam diantaranya merupakan pejabat yang dipilih usai mengikuti lelang terbuka untuk mengisi jabatan kepala OPD yang kosong.

HJC ke 346, Pemkab Cianjur Adakan Job Fair

Dalam poin 2 bagian b disebutkan, pengisian 2 JPT Pratama yang hanya dapat disetujui 2 dari 3 besar peserta terbaik seleksi terbaik. Di antara 3 pejabat, Cicih menjadi satu-satunya pejabat yang belum disetujui KASN, karena pengalaman yang dinilai relevan dengan jabatan yang dilamar hanya ketika menjabat sebagai Kepala Bagian Perekonomian dan Investasi, serta Kepala Bagian Perekonomian dan SDA selama 3 tahun 6 bulan.

Baca Juga:Bupati Cianjur: Sekolah yang Selesai Diperbaiki Bisa Langsung Diisi Tanpa SeremonialLansia Pelaku Pencabulan Anak Berhasil Dibekuk

Kemudian pada 1 Juli lalu, terbit surat kedua dimana KASN menyetujui Cicih yang menempati urutan pertama dan seleksi tersebut lolos persyaratan.

Dr Muhammad Alishahdani, salah peserta Seleksi Terbuka JPT Pratama Cianjur 2023, menilai jika telah terjadi maladministrasi alias perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik, terkait rekomendasi hasil seleksi terbuka.

Mahasiswi Kedokteran Anak Pejabat Positif Sabu Ditangkap Polisi

Menurutnya dam surat rekomendasi pada Mei lalu, jelas disebutkan pejabat yang akhirnya terpilih itu dinyatakan tidak memenuhi syarat, namun tiba-tiba berubah menjadi memenuhi syarat.

“Sebelumnya, Bu Cicih dianggap KASN tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki pengalaman jabatan yang akan diduduki minimal 5 tahun khususnya di bidang perpajakan. Namun pelantikan bisa terjadi karena KASN telah mengubah surat rekomendasinya, yakni pada 1 Juli 2023, yang akhirnya menyatakan Bu Cicih Permasih jadi memenuhi syarat karena pernah jadi Kabag Umum di rumah sakit yang juga PPK barang dan jasa,” ucapnya.

0 Komentar