CIANJUREKSPRES – Polsek Bojongpicung mengamankan IR (50), pria asal Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur usai melakukan pelecehan terhadap anak kandung dan anak tirinya. Bahkan tindakan itu membuat korban mengalami trauma berat hingga tak mau pulang.
Kapolsek Bojongpicung AKP Eriyanto, mengatakan aksi bejat itu pertamakali terungkap oleh ibu dari korban, dimana salah satu korban enggan pulang ke rumah setelah beberapa tahun bekerja di luar negeri.
Eriyanto menjelaskan ibu korban kemudian menanyakan hal tersebut kepada suaminya. Terungkap jika tidak hanya anak sulungnya, tetapi anak bungsu dari pernikahan keduanya dengan pelaku juga menjadi korban pelecehan seksual.
Baca Juga:Pascagempa Bantul, PLN Pulihkan Listrik Warga TerdampakTips Mempertahankan Kenikmatan Daging Kurban
“Terungkap pelaku ini tidak hanya melakukan pelecehan seksual pada anak tirinya, tapi juga terhadap anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun,” tuturnya.
Menurut Eriyanto, ibu korban kemudian melaporkan aksi pelaku ke polisi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui aksi bejatnya itu sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu.
“Kalau anak kandungnya yang masih 13 tahun ini beberapa kali dilecehkan sejak 2022 lalu. Sedangkan untuk anak tirinya sebelum 2022 aksi pelecehannya dilakukan. Pelaku saat ini sudah diamankan dan akan dilimpahkan ke Polres Cianjur,” kata dia.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (bay/nik)