CIANJUR EKSPRES – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sebanyak delapan orang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil ditangkap. Adapun jumlah korbannya sebanyak 15 orang.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, menjelaskan, kedelapan tersangka tersebut berinisial AB (50) warga Kecamatan Cibeber, US (37) warga Kecamatan Cilaku, IS warga Kecamatan Karangtengah, YN (54) warga Kecamatan Sukaluyu, AD (37) warga Kecamatan Mande dan SA warga Kecamatan Pacet.
Baca Juga:Pemkab Salurkan Hewan Kurban Melalui Masjid Agung, Bupati Imbau OPD Berkurban di Pengugsian Korban GempaAmankan Libur Idul Adha, Ratusan Personel Gabungan Siaga di Jalan Arteri
Lalu terduga pelaku lainnya yang diamankan, yakni FR warga Kecamatan Baros Kota Sukabumi dan DP warga Kecamatan Caringin Kabupaten Cianjur.
“Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya paspor, dokumen-dokumen kelengkapan calon PMI (Pekerja Migran Indonesia,red), tiket pesawat atas nama PMI tersebut, KTP atas nama para PMI dan beberapa unit handphone,” kata dia kepada wartawan di Mapolres Cianjur.
Kapolres mengungkapkan, modus operandi para terduga pelaku yaitu melakukan perekrutan, pengangkutan dan penampungan serta memproses calon pekerja migran Indonesia untuk diberangkatkan ke luar negeri secara unprosedural atau ilegal. Yakni tidak melalui proses yang ditentukan, seperti tidak terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
“Beberapa korban sudah ada yang kembali ke tanah air, karena beberapa korban yang kembali ke tanah air tersebut merasa pekerjaannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh para perekrut terkait masalah penggajian dan nasib bekerjanya disana,” katanya.
Kedelapan terduga pelaku TPPO dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120 juta rupiah dan paling banyak Rp600 juta.(dik/hyt/sri)