CIANJUREKSPRES – Polres Cianjur berhasil meringkus pelaku kasus pembacokan yang terjadi di Desa Sindangresmi, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur. Dalam kasus ini, dua tersangka yang masing-masing dikenal dengan nama panggilan S alias Iim
dan AM alias Ahoy melakukan aksinya dalam keadaan mabuk dan sudah mempersipakan senjata tajam di jok motornya.
“Selebrasi kelulusan sama teman-teman mabuk, terus konvoi di jalan bawa celuit disimpan di jok motor untuk jaga-jaga saja,” ucap S (27) salah satu pelaku.
Pelaku Pembacokan Dua Remaja di Sindangresmi Berhasil Diringkus
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, motif pelaku disebabkan karena saling senggol di jalan yang berujung pada aksi kekerasan yang melibatkan senjata tajam.
Baca Juga:Polres Cianjur Tangkap Pasutri Pelaku Pemberangkatan PMI IlegalBahaya Anak Kecanduan Game Roleplay
“Dimana tersangka 2 orang yaitu S alias iim dan AM alias ahoy bermula ketika sedang konvoi dengan membawa senjata tajam lalu saling senggol hingga akhirnya pelaku melakukan aksi pembacokan terhadap korban,” ucap dia.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu celuit dan satu tengkorak hewan.
“Petugas berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam sejenis cerulit dan satu tulang rahang hewan,” ujarnya.
Atas perbuatannya dua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan berat. Kemudian dikenakan juga pasal UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.