Viral Pengemudi Putar Arah, Karena Tarif Tol Cikampek Utama Capai Rp 724 Ribu

Viral Pengemudi Putar Arah, Karena Tarif Tol Cikampek Utama Capai Rp 724 Ribu
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – PT Jasa Marga Persero Tbk sebagai operator jalan tol menanggapi video viral terkait pengemudi yang kaget mendapat tarif Rp724 ribu saat akan memasuki tol Cikampek Utama.

Dikutip dari situs jasamarga.com, pihak Jasa Marga telah melakukan penelusuran perihal tarif tol sebesar Rp724 ribu yang viral di aplikasi berbagi video TikTok itu.

Dari hasil penelusuran, didapati sejumlah fakta. Pengemudi tersebut diduga melakukan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan saat tiba di gerbang Tol Cikampek Utama 2.

BACA JUGA: Nostalgia Netflix akan Tayangkan Lagi Film Titanic

Baca Juga:Nostalgia Netflix akan Tayangkan Lagi Film TitanicRebecca Klopper Dikabarkan Putus dengan Fadly Faisal

Didapati pengguna jalan melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2. Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan.

Adapun denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama demikian, keterangan dari Jasa Marga.

Alhasil, pengemudi tersebut dikenakan denda susuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila:

Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, diantaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar.

Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol;

Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.

BACA JUGA: 4 Rekomendasi Hp Oppo dengan RAM 6 GB Terbaru, juni 2023

Perhitungan denda sebesar Rp724.000,- berdasarkan tarif terjauh dari GT Ciikampek Utama

Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung

Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp352.000,- x 2 = Rp704.000,- serta ditambah tarif tol terbuka

Baca Juga:Heboh! Anies Baswedan Diundang oleh Raja Salman untuk Menunaikan Ibadah HajiPengertian Google Drive dan Berbagai Fungsinya

Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20.000,- sehingga denda yang dikenakan kepada pengguna jalan adalah sebesar Rp724.000,-.

“PT Jasamarga Transjawa Tol mengimbau kepada para pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku di jalan tol, tetap berhati-hati dan pastikan kondisi kendaraan laik jalan. Hubungi One Call Center 24 jam Jasa Marga di nomor 14080 dan aplikasi Travoy untuk pengguna iOS dan Android jika butuh bantuan dan informasi seputar jalan tol milik Jasa Marga Group,” demikian pernyataan dari PT Jasa Marga Persero Tbk.

0 Komentar