Selai itu, tercantum pula pada Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi yang melarang menyediakan dan menyebarluaskan konten berisi pornografi.
Pada bagian lanjutan, Pasal 9 juga disebutkan secara jelas larangan menjadikan seseorang sebagai objek pornografi. Seperti yang dilansir IDN dari Hukum Online, layaknya merekam dan memproduksi pornografi, pelaku penggandaan dan penyebarluasan pornografi pun dapat dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 29 UU Pornografi.
Ancaman hukumannya yakni pidana penjara minimal 6 bulan hingga 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan maksimal Rp 6 miliar.
Baca Juga:Anak Pejabat Lagi, Ini Keluarga Alwi Husen Maolana Pelaku Kekerasan PandeglangProfil Alwi Husen Maolana, Anak Pejabat Terduga Pelaku Rudapaksa Pandeglang
Selain Undang-Undang Pornografi, pelaku revenge porn juga dapat dikenakan pasal Undang-Undang ITE. Alasannya, mereka menyebarkan konten pornografi melalui internet. Jika demikian, maka pelaku dapat diancam dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Bukan hanya bagi pelaku, orang yang turut menyebarluaskan pun terancam pasal berlapis dengan hukuman tambahan hingga 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 300 juta.
Demikian informasi mengenai istilah revenge porn yang sedang viral di media sosial.