Hal lainnya yang menjadi pertimbangan adalah kesiapan ASN yang bersangkutan seperti memiliki peralatan seperti laptop dan bandwith internet untuk melaksanakan tugasnya atau tidak. Kinerja ASN setiap bulan juga akan dievaluasi. BKD juga sudah memiliki early warning system dalam pengawasan terhadap ASN yang melaksanakan MKD.
MKD juga didukung sistem informasi kepegawaian yang lengkap, mulai dari aplikasi Dokumen Persuratan Elektronik, aplikasi TRK (E-Kinerja), aplikasi E – SAKIP, dan aplikasi KMOB Kehadiran.
Model pembagian mekanisme kerja dinamisnya pun sudah jelas, seperti pembagian hari dan lokasi kerja: kapan reguler di kantor dan kapan fleksibel di luar, berapa jam kerja reguler berapa jam fleksibel.
Baca Juga:Pemdaprov Jabar yang Pertama di Indonesia Permanenkan Mekanisme Kerja DinamisWagub Uu Ruzhanul Dorong Santri Jadi Agen Perubahan
MKD bisa diterapkan di kabupaten/kota. Salah satu yang berkomitmen Pemda Kota Tasikmalaya. Bahkan Pj. Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah hadir dalam peluncuran MKD di Gedung Sate.
“Tasikmalaya sendiri sudah menyiapkan tim untuk mereplikasi MKD,” tutur Cheka.
Sejauh pengamatannya, Jabar merupakan provinsi pertama dan satu – satunya di Indonesia yang menerapkan MKD, sesuai instruksi Pemerintah Pusat yang nomenklaturnya disebut Flexibel Working Arrangement (FWA).
“MKD merupakan impelementasi sistem kerja yang diminta Presiden, dan Jabar pertama kali menerapkannya,” ucap Cheka.
MKD di Jabar, menurut Cheka, menjadi jawaban bagi ASN generasi Z yang mobile dan multitasking. Dengan MKD, ASN generasi Z yang diperkirakan mencapai 30 persen dari total ASN, dapat bekerja fleksibel dan dinamis namun bertanggung jawab dengan target kinerjanya.
Mekanisme Kerja Dinamis sendiri diluncurkan di Gedung Sate oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Senin (19/6/2023), bersamaan diluncurkan pula Bugar.id dan Senam Bugar di Tempat Kerja, yang menjadi paket pelengkap MKD.