Pemdaprov Jabar yang Pertama di Indonesia Permanenkan Mekanisme Kerja Dinamis

Pemdaprov Jabar yang Pertama di Indonesia Permanenkan Mekanisme Kerja Dinamis
Biro Adpim Jabar
0 Komentar

CIANJUREKSPRES  — Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menjadi instansi yang pertama di Indonesia menerapkan Mekanisme Kerja Dinamis (MKD) dengan mengedepankan pelayanan publik yang prima dan Aparatur Sipil Negara tetap produktif 100 persen.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengemukakan hal itu usai meluncurkan Mekanisme Kerja Dinamis, Senam Bugar di Tempat Kerja, dan Aplikasi Bugar.id di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (19/6/2023).

Ridwan Kamil menuturkan, MKD dipermanenkan di lingkungan Pemda Provinsi Jabar berdasarkan kajian yang komprehensif dan menghadirkan beberapa keuntungan, yaitu mengurangi stres, anggaran yang tidak perlu dibelanjakan, dan biaya keperluan pribadi.

Baca Juga:Wagub Uu Ruzhanul Dorong Santri Jadi Agen PerubahanRidwan Kamil: Ekonomi Industri dan Pariwisata

“Jabar instansi pertama yang mempermanenkan MKD karena hasil kajiannya selama pandemi COVID-19 ada kerja-kerja ASN yang tidak bertemu dengan masyarakat bisa diselesaikan tanpa harus ke kantor sehingga keuntungannya mengurangi stres, biaya, juga anggaran yang sebenarnya tidak perlu dibelanjakan saat kerjanya terpenuhi tanpa harus ke kantor,” tutur Ridwan Kamil.

Ia memastikan pula pelayanan yang diberikan oleh ASN Pemda Provinsi Jabar kepada masyarakat tetap maksimal seperti bekerja pada saat di kantor.

“Jadi masyarakat tetap akan mendapatkan pelayanan seperti biasanya maksimal dari Pemprov Jabar,” sebutnya.

Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil mencontohkan, seorang ASN yang kerjanya membuat naskah pidato, approval zoom meeting online itu bisa dilakukan dengan metode MKD.

“ASN yang kerjanya bikin pidato, mengelola administrasi, yang biasanya approval secara online , pokoknya yang tidak ada hubungan dengan interaksi fisik ini akan sangat bagus karena tadi mengurangi stres, biaya,menghemat resources ,” imbuhnya.

Dasar hukum dari penerapan MKD, Senam Bugar di Tempat Kerja dan aplikasi Bugar.id tercantum dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor  102 Tahun 2022 dan Peraturan Presiden No  21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Terkait dengan penerapan MKD, Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmaja menambahkan, tidak semua ASN dapat melaksanakan MKD. ASN yang berkinerja baik saja yang diperbolehkan untuk mengajukan MKD.

0 Komentar