CIANJUREKSPRES – Pemdaprov Jabar mulai menerapkan Mekanisme Kerja Dinamis (MKD) bagi Aparatur Sipil Negara.
Dengan MKD, maka ASN dapat bekerja di mana saja dengan output dan outcome terukur yang sudah disepakati sebagai target kerjanya.
Menurut Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Jabar Teten Ali Mulku Engkun, dengan MKD maka ASN dapat memilih waktu kerja secara kustom, kapan pun di mana pun selagi mendapat persetujuan dari pimpinan dan syarat yang ditentukan.
Baca Juga:Pemdaprov Jabar yang Pertama di Indonesia Permanenkan Mekanisme Kerja DinamisWagub Uu Ruzhanul Dorong Santri Jadi Agen Perubahan
MKD sudah melalui proses survei melalui kuesioner melibatkan responden PNS Pemdaprov Jabar, dengan komposisi 94 persen keterwakilan masing – masing perangkat daerah. Jumlah PNS Pemdaprov Jabar di luar guru tenaga kependidikan 8.871 orang.
Setelah survei, MKD diuji coba di Biro Organisasi dan Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Badan Kepegawaian Daerah. Hasilnya, MKD menghasilkan kinerja yang lebih efisien terutama anggaran.
“Kita sudah mencobanya dan ternyata kinerja tidak menurun bahkan terjadi penghematan. Seperti hemat BBM, biaya makan dan menciptakan birokrasi yang agile (lincah),” ujar Teten saat peluncuran MKD di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (19/6/2023).
Menurut Teten, MKD saat pandemi berorientasi pada kehadiran sementara MKD pascapandemi berorientasi output dan outcome. MKD pun, katanya, sesuai dengan arahan Gubernur Ridwan Kamil pada 9 Mei 2022 yang menegaskan Jabar siap melaksanakan work from home (WFH) secara permanen. Demikian juga dengan arahan Presiden Joko Widodo.
” Work life balance ,” cetus Teten.
Teten menjamin pelayanan 100 persen tidak akan terganggu ketika ASN melaksanakan MKD. Sebagai buktinya, selama pandemi dengan WFH Pemdaprov Jabar berhasil meraih ratusan penghargaan. Tahun 2020 Pemdaprov meraih 122 penghargaan dan 2021 sebanyak 157 penghargaan.
Kepala BKD Jabar Sumasna menambahkan, DWA dapat dilaksanakan bagi ASN tertentu, yakni ASN dalam Box 4,5,7,8 dan 9, jika merujuk pada 9 – Box Talenta kepegawaian. BKD juga telah melaksanakan verifikasi layanan publik mana saja yang tidak bisa ditinggalkan dalam pelayanan tatap muka.
“Kami sudah melakukan verifikasi ASN, khususnya Box 4,5,6,8,9. Pelayanan publik mana yang bisa dan tidak bisa diterapkan dengan MKD. Misal tenaga kesehatan yang harus tatap muka tidak bisa MKD, kita filter mana yang bisa remote dan tidak. Jadi pelayanan yang harus bertemu langsung dengan masyarakat tidak bisa melaksanakan MKD,” tegasnya.