CIANJUREKSPRES – Bulan Dzulhijjah tidak hanya identik denga bulan ibadah haji dan hari raya kurban. Banyak ibadah sunnah yang bisa dilakukan pada bulan yang dimana umat islam dari penjuru dunia menunaikan rukun islam yang ke lima itu.
Sebagaimana dilansir islam.nu.or.id, memasuki sepuluh hari pertama di awalah bulan, umat islam dianjurkan untuk memperbanyak ibadan, seperti baca alquran, sedekah, perbanyak dzikir mengingat Allah SWT dan amalan ibadah lainnya.
Tak terkeceuali diantaranya adalah melaksanakan puasa sunnah pada Sembilan hari atau dari tanggal satu sampai sembilan Dzulhijjah. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda;
مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ هٰذِهِ الأَيَّامِ. يَعْنِيْ أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللّٰهِ قَالَ
وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللّٰهِ إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ
Artinya: “Tidak ada hari dimana amal shalih padanya lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari ini, yakni 10 hari pertama Dzulhijjah. Para sahabat bertanya: ‘Tidak juga dari jihad fi sabilillah?’ Beliau menjawab: ‘Jihad fi sabilillah juga tidak, kecuali seseorang yang keluar dengan diri dan hartanya lalu ia tidak kembali dengan satu pun dari keduanya.”
Baca Juga:Utamakan Pencegahan dalam PengawasanGerakkan Kembali Mesin Partai
Hadits ini mengungkapkan anjuran untuk memperbanyak amal ibadah pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, amal ibadah apa saja. Seperti membaca Al-Qur’an, berdzikir, bertasbih, bersilaturahim, dan berpuasa.
Ibnu Hajar (w. 1449 M) dalam Fath al-Bârî menjelaskan, keistimewaan sepuluh hari pertama tersebut disebabkan pada hari itu terkumpul ibadah-ibadah utama, yaitu shalat, puasa, sedekah, dan haji. Sesuatu yang tidak ditemukan di bulan lain. (Ibnu Hajar, Fath al-Bârî, juz 3, h. 390).
Lebih tegas lagi, Syekh Zakaria al-Anshari (w. 1520 M) dalam Asnâ al-Mathâlib menjelaskan, pada tanggal satu sampai sembilan Dzulhijjah, disunnahkan untuk berpuasa.
Untuk tanggal satu sampai tujuh disunnahkan bagi orang yang sedang menunaikan ibadah haji ataupun tidak, sementara tanggal delapan (hari Tarwiyyah) dan sembilannya (hari ‘Arafah), hanya disunnahkan bagi yang tidak sedang melaksanakan ibadah haji.
Berpuasa bagi yang sedang menunaikan ibadah haji pada tanggal delapan dan sembilan Dzulhijjah hukumnya khilâful aulâ (menyalahi yang lebih utama), bahkan makruh menurut Imam An-Nawawi. Alasannya, lanjut Al-Anshari, mereka lebih dianjuran untuk memperbanyak berdoa pada hari tersebut, sekalipun andaikan mereka kuat untuk berpuasa.