CIANJUREKSPRES – Sugeng Guruh Gautama Legiman, terdakwa kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Cianjur Selvi Amelia dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Cianjur IIB, Kamis (8/6/2023).
Dua orang JPU yakni Prasetya Jati Nugraha dan Ade Suganda menyebutkan terdakwa dihadapkan dengan dakwaan kumulatif karena tak lakukan surat eksepsi atas surat dakwaannya.
Baca Juga:BPBD Cianjur Imbau Warga Tetap Siaga Potensi Bencana di Saat Hujan LebatGeng Motor Pembuat Onar di Puncak Ditangkap Hanya dalam Hitungan Jam
Sugeng pun didakwa dengan pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Selvi telah meninggal dunia, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa dalam memberikan keterangannya berbelit-belit,” kata JPU Ade Suganda.
“Untuk dan atas nama negara menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” sambungnya.
Di sisi lain, terdakwa Sugeng Guruh Gautama dan tim kuasa hukum akan menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan tersebut.
“Mohon izin, saya mau mengajukan nota pembelaan,” ujar terdakwa Sugeng Guruh Gautama.
Majelis hakim awalnya meminta penasehat hukum (PH) terdakwa untuk bisa membacakan nota pembelaan pada Senin (12/6/2023). Namun penasehat hukum meminta waktu selama seminggu untuk menyusun nota pembelaan.
Pada akhirnya, Hakim Ketua Muhammad Iman pun akhirnya memutuskan agenda sidang pembacaan nota pembelaan pada Selasa (13/6/2023).
Baca Juga:Geng Motor Bikin Ulah, Rusak Sepeda Motor Warga di PuncakDijegal Nigeria, Argentina Harus Terhenti di Piala Dunia U-20
“Setelah pembacaan nota pembelaan pada Selasa, kalau ada replik atau duplik itu di hari Rabu dan Kamis. Jumat kami akan buat putusan,” ujar Iman.(zan/ank)