Tanah Milik Johnny G Plate di Labuan Bajo Disita Kejagung

Labuan Bajo
Tim sita aset Jampidsus Kejaksaan Agung berfoto di depan lahan aset milik Johnny G. Plate di Labuan Bajo, NTT, Rabu (7/6/2023). (ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung)
0 Komentar

JAKARTA, CIANJUREKSPRES – Tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare milik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny G Plate di Labuan Bajo Nusa Tenggara Timur, disita penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

“Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 7 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 7 Juni 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Antara, Kamis (8/6/2023).

Penyidik Jampidsus Kejagung juga melakukan penyitaan aset milik tiga tersangka lainnya di antaranya lima unit kendaraan roda empat, dua unit kendaraan roda dua, dan empat bidang tanah.

Baca Juga:Pesantren At-Taubah Barometer Pembinaan Warga Binaan di Lapas CianjurPegawai di Pemkab Cianjur masih Kurang

Ketut mengatakan kegiatan penyitaan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Termasuk aset Menkominfo non-aktif Johnny G Plate, Kejagung juga menyita aset lain milik tersangka Anang Achmad Latif (AAL), Galubang Menak (GMS), dan Irwan Hermawan (IH).

Perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,3 triliun tersebut, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS), tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS), Mukti Ali (MA) dari PT Huwaei Technology Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate, dan Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).

Berkas perkara kelima tersangka dan barang buktinya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yakni AAL, GMS, YS, MA, dan IH; sedangkan Johnny G Plate dan Windi Purnama masih berproses.(tts/ant)

0 Komentar