CIANJUREKSPRES – Surat Izin Mengemudi (SIM) sebuah bukti atau identitas resmi yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Apabila SIM yang di miliki habis masa aktifnya, harus segera perpanjang SIM caranya bisa melalui online.
Dalam Pasal 1 PP itu disebutkan bahwa penerbitan perpanjangan SIM merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian.