CIANJUREKSPRES – Saat ini perpanjang Surat Izin Mengemudi lebih mudah dan praktis tidak udah jauh-jauh pergi ke Polres karena SIM keliling ada di daerahmu.
Sebagai warga negara yang baik sepatutnya mengikuti setiap ketentuan yang berlaku salah satunya memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM, Namun bagaimana jika SIM yang kita miliki habis masa aktifnya?
Proses yang harus dilalui yakni:
- Mengunjungi lokasi tempat SIM keliling berada
- Kemudian mengisi formulir yang sudah di sediakan sesuai kebutuhan
- Mengambil nomor antrian
- Proses verifikasi data atas SIM
- Melakukan pembayaran biaya perpanjang SIM
- Melakukan sesi foro diri, tanda tangan, dan sidik jari
- Lalu tunggu karena proses SIM baru di lakukan petugas
- Setelah selesai ambil SIM baru anda
Selain melayani perpanjang SIM, dapat melayani perihal keterlambatan perpanjang SIM dan pembayaran pajak kendaraan.