CIANJUREKSPRES – Pemerintah mengumumkan akan memberikan gaji guru 5 kali untuk tenaga pendidik (guru) Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bulan Juni mendatang. Di Kabupaten Cianjur profesi guru masih menjadi incaran banyak orang.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 bagi Para ASN dan Pensiunan di Kabupaten Cianjur telah mengatur tentang gaji guru ke-13 dan TPG.
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani menyebutkan, pencairan gaji 13 pada bulan Juni 2023 dengan jumlah yang sama seperti gaji bulan Mei 2023.
Baca Juga:Gaji Ke-13 Dipercepat! PNS PPPK TNI Polri Pensiunan Akan Terima Pada BulanGaji Guru yang Berlipat Ganda, Yuk Mengenal Apa Itu Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Hal ini juga telah ditetapkan dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pun telah mengatur soal jadwal pencairan TPG pada bulan yang sama. Kedua bonus ini merupakan bonus luar biasa bagi para PNS guru dari pemerintah.
Dengan menerima gaji atau bonus, pemerintah berharap PNS guru di Kabupaten Cianjur bisa semakin bersemangat dan berdedikasi dalam mendidik generasi muda Indonesia.