Menteri Keuangan Sri Mulyani Sahkan Aturan Baru Untuk Para ASN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Sahkan Aturan Baru Untuk Para ASN
ilustrasi
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Menteri Keuangan Sri Mulyani sahkan aturan baru untuk para ASN terkait pemberian uang makan yang menjadi sebuah keuntungan karena mendapatkan aturan baru itu.

Pemberian uang makan untuk para ASN di semua golongan termasuk dalam PMK nomor 49 tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun 2024. Setiap golongan akan mendapatkan uang makan yang berbeda-beda, pemberian uang makan berdasarkan dari besar golongannya.

Pemberian uang makan bagi para ASN juga tertuang dalam Ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007 tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil yang berbunyi,

0 Komentar