Menteri Keuangan Sri Mulyani Sahkan Aturan Baru Untuk Para ASN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Sahkan Aturan Baru Untuk Para ASN
ilustrasi
0 Komentar
  • PNS Golongan I dan II nominalnya sama yaitu setiap hari dapat jatah uang makan Rp35.000.
  • PNS Golongan III, mereka akan dapat jatah uang makan Rp37.000 setiap hari.
  • PNS Golongan IV, jatah uang makan untuk mereka setiap hari adalah sebesar Rp41.000.
0 Komentar