Gaji Guru yang Berlipat Ganda, Yuk Mengenal Apa Itu Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Gaji Guru yang Berlipat Ganda, Yuk Mengenal Apa Itu Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Ilustrasi: Istimewa
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Gaji guru merupakan salah satu hal yang penting untuk dibahas. Lantaran, guru adalah salah satu profesi yang mulia karena mendidik generasi bangsa dengan baik dan dapat menghasilkan penerus bangsa yang cerdas dan berkualitas.

TPG atau Tunjangan Profesi Guru akan cair setiap tiga bulan sekali dengan jumlah tiga bulan gaji pokok, yang akan cair pada setiap bulan juli.

 

Bagaimana Tunjangan Gaji Guru?

Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang guru dapatkan, yang memiliki sertifikat pendidik atau serdik. Sertifikat pendidik atau serdik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

 

Persyaratan Mendapatkan Tunjangan Gaji Guru

Persyaratan untuk Mendapatkan TPG

Baca Juga:Menteri Keuangan Sri Mulyani Sahkan Aturan Baru Untuk Para ASNRekomendasi Merek Kompor Gas Portable Terbaik

  1. Guru memiliki sertifikat pendidik,
  2. Guru berstatus sebagai ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbud,
  3. Telah mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik,
  4. Memiliki nomor registrasi guru yang Kemdikbud terbitkan,
  5. Melaksanakan tugas mengajar dan membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar,
  6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
  7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”
  8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang persyaratannya sesuai dengan bentuk satuan pendidikan,
  9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Adapun persyaratan memenuhi beban kerja juga terkecuali untuk guru ASN yang mengikuti pengembangan profesi dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 jam atau tiga bulan dan mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian.

0 Komentar