Siswi SMK di Cianjur Disekap dan Diperkosa Sopir Angkot

Siswi SMK di Cianjur Disekap dan Diperkosa Sopir Angkot. (dik/zan)
Siswi SMK di Cianjur Disekap dan Diperkosa Sopir Angkot. (dik/zan)
0 Komentar

Sementara Mawar, lanjut Tono diselamatkan setelah berhasil kabur saat pelaku tak berada di kosannya. “Korban sudah pulang, setelah berhasil kabur,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku sendiri mengaku selama penyekapan, pelaku hanya sekali memperkosa korban. “Pengakuannya seperti itu, tapi masih terus kita dalami,” pungkasnya.

Kata Tono, akibat perbuatannya, SSA dikenakan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2023 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:Polres Cianjur Ungkap Praktik Judi Online Beromset Ratusan Juta Rupiah Per HariPasutri Pelaku TPPO Diringkus Satreskrim Polres Cianjur

“Ancamannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Tono. (dik/zan)***

0 Komentar